Jalan Gatot Subroto No.56, Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung 35226
0721-5609040

Fasilitas Kepabeanan dan Cukai

Bea Cukai Sumbagbar Melaksanakan Kunjungan ke PT Bumi Menara Internusa Dalam Rangka Bimbingan Kepatuhan dan Agen Fasilitas Kepabeanan

Di publish pada 07-05-2025 10:05:16

Bea Cukai Sumbagbar Melaksanakan Kunjungan ke PT Bumi Menara Internusa Dalam Rangka Bimbingan Kepatuhan dan Agen Fasilitas Kepabeanan
Bea Cukai Sumbagbar Melaksanakan Kunjungan ke PT Bumi Menara Internusa Dalam Rangka Bimbingan Kepatuhan dan Agen Fasilitas Kepabeanan

Selasa, 06 Mei 2025, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar melaksanakan kegiatan Customs Visit Customer (CVC) kepada perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat, yaitu PT Bumi Menara Internusa yang berlokasi di Lampung Selatan yang bergerak di bidang usaha olahan makanan laut.

Kegiatan yang dilakukan yaitu berupa bimbingan kepatuhan dalam bentuk asistensi kepabeanan khususnya peraturan mengenai Kawasan Berikat yang merupakan upaya pendampingan pelayanan dan pengawasan yang merupakan komitmen Bea Cukai sebagai institusi yang mempunyai peran membantu memfasilitasi industri dalam negeri.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Seksi Perijinan dan Fasilitas I, Meinita Defi. Diawali dengan pemaparan terkait dengan proses bisnis perusahaan hingga penyampaian kendala yang dihadapi perusahaan dalam menjalankan kegiatan terutama yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai. Pada kegiatan kali ini, Bea Cukai Sumbagbar juga melakukan asistensi kepada perusahaan terkait dengan fasilitas CCTV dan IT Inventory yang ada di perusahaan dan dilanjutkan dengan tinjauan lapangan untuk melihat langsung proses produksi yang ada di perusahaan. Kegiatan ini juga merupakan implementasi dari agen fasilitas kepabeanan dimana salah satu tugasnya, yaitu menjadi fasilitator kepada pengguna jasa dan/atau pemangku kepentingan dalam hal Fasilitas Kepabeanan.

Pada akhir kegiatan tersebut, disampaikan pula kepada perusahaan bahwa seluruh layanan dan pelaksanaan tugas Kanwil Bea dan Cukai Sumbagbar tidak dipungut biaya dan untuk selalu menjaga integritas dengan tidak memberikan gratifikasi kepada petugas Bea dan Cukai serta segera melapor kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kanwil Bea dan Cukai Sumbagbar apabila terjadi pelanggaran integritas oleh pegawai.



Isikan nama, email dan komentar Anda