Bea Cukai Sumbagbar Kawal Ekspor Perdana
Di publish pada 11-05-2026 08:59:07
Bea Cukai Sumbagbar kembali membuktikan komitmennya dalam mendorong industri dalam negeri menembus pasar global dengan mengawal langsung ekspor perdana 3.300 ton tepung tapioka asal Lampung oleh CV Central Intan menuju Tiongkok. Pelepasan tahap awal sebanyak 20 kontainer atau 370 ton dengan nilai devisa mencapai USD 164.650 ini ditandai dengan seremoni di Pelabuhan Panjang pada Selasa (5/5/2026). Momentum ini menjadi bukti sinergi solid antar instansi, di mana Bea Cukai menyerahkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE) bersamaan dengan Sertifikat Phytosanitari dari Badan Karantina Indonesia, sebagai wujud fasilitasi nyata pemerintah untuk membuka jalan bagi produk lokal bersaing di pasar internasional secara berkelanjutan.
Bandar Lampung, 5 Mei 2026 — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung industri dalam negeri yang berorientasi ekspor. Komitmen ini diwujudkan melalui pengawalan dan pelepasan seremonial ekspor perdana tepung tapioka milik CV Central Intan. Acara penting ini diselenggarakan di Area Gudang CFS PT Pelindo, Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, yang menjadi saksi bisu langkah besar bagi industri agrikultur lokal menuju panggung global.
Volume Ekspor dan Nilai Ekonomi yang Signifikan
Pada tahap awal ekspor perdananya, CV Central Intan berhasil mengirimkan 20 kontainer berisi tepung tapioka dengan total volume mencapai 370 ton. Produk yang dikemas rapi dalam 7.400 karung ini akan berlayar menuju Xiamen, Tiongkok, dengan total nilai ekspor yang tercatat mencapai USD 164.650. Pengiriman ini merupakan fase pertama dari rencana ekspor berkelanjutan yang ditargetkan akan mencapai total volume hingga 3.300 ton secara bertahap. Langkah ini tidak hanya membuka keran pendapatan devisa bagi negara tetapi juga menegaskan posisi Lampung sebagai salah satu produsen tapioka berkualitas di Indonesia.
Prosesi Seremonial dan Sinergi Antar Lembaga
Acara pelepasan ekspor ini ditandai dengan beberapa prosesi penting yang menunjukkan kolaborasi solid antar lembaga pemerintah. Prosesi utama meliputi penyerahan dokumen krusial yang menjadi syarat mutlak dalam perdagangan internasional. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:
- Nota Pelayanan Ekspor (NPE): Diserahkan secara simbolis oleh perwakilan Bea Cukai Sumbagbar kepada CV Central Intan sebagai tanda bahwa semua persyaratan kepabeanan telah terpenuhi dan barang siap diekspor.
- Sertifikat Phytosanitari: Diterbitkan dan diserahkan oleh Badan Karantina Indonesia untuk menjamin bahwa produk yang diekspor bebas dari hama dan penyakit tumbuhan, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh negara tujuan.
Sinergi ini membuktikan bahwa pemerintah hadir untuk memberikan kemudahan dan asistensi bagi para pelaku usaha, terutama mereka yang baru pertama kali menembus pasar internasional.
Dampak Positif bagi Perekonomian Lokal dan UMKM
Keberhasilan ekspor perdana ini diharapkan dapat menciptakan efek domino positif bagi perekonomian Provinsi Lampung. Selain meningkatkan pendapatan para petani singkong sebagai bahan baku utama, pencapaian ini juga membuka lapangan kerja baru di sektor pengolahan dan logistik. Momentum ini menjadi inspirasi dan bukti nyata bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta industri lainnya bahwa produk lokal memiliki daya saing yang tinggi di pasar global.
Melalui momentum ini, sinergi antara Bea Cukai, Badan Karantina, dan instansi terkait lainnya diharapkan semakin solid untuk terus mendorong lebih banyak lagi pelaku usaha lokal menembus pasar global secara berkelanjutan dan mandiri.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses