Jalan Gatot Subroto No.56, Sukaraja, Bumi Waras, Bandar Lampung 35226
0721-5609040

Perkuat Pengawasan Cukai, Bea Cukai Sumbagbar dan Pemprov Lampung Gelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Peredaran Rokok Ilegal kepada Masyarakat

Di publish pada 31-07-2026 09:28:02

Perkuat Pengawasan Cukai, Bea Cukai Sumbagbar dan Pemprov Lampung Gelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Peredaran Rokok Ilegal kepada Masyarakat
Perkuat Pengawasan Cukai, Bea Cukai Sumbagbar dan Pemprov Lampung Gelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Peredaran Rokok Ilegal kepada Masyarakat

Bandar Lampung, 29 Juli 2026 – Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) bersama Satpol PP Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Identifikasi Pita Cukai di Aula Kecamatan Teluk Betung Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Teluk Betung Selatan, perwakilan Satpol PP Kota Bandar Lampung, Diskominfotik Provinsi Lampung, serta diikuti oleh anggota Linmas se-Kecamatan Teluk Betung Selatan.

Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi Lampung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Identifikasi Pita Cukai. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kecamatan Teluk Betung Selatan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah, khususnya petugas perlindungan masyarakat (Linmas), dalam mendukung penegakan hukum di bidang cukai.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Teluk Betung Selatan, perwakilan Satpol PP Pemerintah Kota Bandar Lampung, serta perwakilan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung. Kehadiran berbagai unsur pemerintah ini mencerminkan komitmen bersama dalam membangun sinergi lintas instansi guna menekan peredaran rokok ilegal yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah.

Peserta sosialisasi yang berasal dari jajaran Linmas Kecamatan Teluk Betung Selatan memperoleh pembekalan mengenai berbagai aspek penting di bidang cukai. Materi yang disampaikan meliputi ketentuan umum di bidang cukai, teknik mengenali keaslian pita cukai, upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai, hingga pentingnya peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan rokok ilegal.

Dalam sesi pemaparan, narasumber dari Bea Cukai Sumbagbar juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai, seperti rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai yang salah peruntukan, maupun pita cukai bekas. Peserta juga diimbau untuk menyampaikan informasi kepada para pedagang eceran di wilayah masing-masing agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal, sekaligus mendorong masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lapangan.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari implementasi program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) pada bidang penegakan hukum. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kompetensi aparatur pemerintah daerah sehingga mampu berperan lebih optimal dalam mendukung pengawasan serta penegakan ketentuan cukai di wilayahnya.

Melalui peningkatan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku, diharapkan pelaksanaan program penegakan hukum di bidang cukai dapat berjalan semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Di sisi lain, sinergi yang terbangun antara Bea Cukai, pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan aparatur kewilayahan diharapkan mampu memperkuat pengawasan hingga ke tingkat masyarakat.

Lebih dari sekadar forum penyampaian informasi, kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat koordinasi dan kolaborasi antarlembaga dalam menciptakan lingkungan yang lebih sadar hukum. Dengan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, upaya menekan peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung diharapkan dapat memberikan dampak nyata, baik dalam melindungi masyarakat maupun dalam mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.



Isikan nama, email dan komentar Anda