Internalisasi Penguatan Integritas Pegawai
Di publish pada 26-02-2025 10:55:15
Selasa, 25 Februari 2025-“Mewujudkan Budaya Anti Gratifikasi”, itulah tema yang diangkat pada kegiatan internalisasi penguatan integritas pegawai. Kegiatan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat, Estty Purwadiani Hidayatie.
Dalam pemaparannya, Estty menyampaiakan untuk selalu menjunjung tinggi integritas dalam pelaksanaan tugas sebagai pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Selain itu, Estty menyampaikan bahwa integritas dapat dimulai dengan bekerja sesuai dengan tempat dan waktu yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada akhir pemaparannya, Estty menyampaikan bahwa setiap pegawai agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa seluruh layanan dan pelaksanaan tugas Kanwil Bea dan Cukai Sumbagbar tidak dipungut biaya apapun.
Sebagai upaya peningkatan integritas pegawai juga, kegiatan dilanjutkan dengan internalisasi kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan Laporan Harta Kekayaan. Kegiatan internalisasi ini disampaikan oleh Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan, Januri. Dalam pemaparannya, Januri menyampaikan bahwa seluruh pegawai Bea dan Cukai wajib melaporkan SPT Tahunan dan Laporan Harta Kekayaan periode tahun 2024 sebelum tanggal 28 Januari 2025 dengan tujuan untuk memberikan contoh kepada instansi lain dan masyarakat. Selain itu, Januri menyampaikan unsur-unsur yang perlu dilaporkan pada laporan tersebut. Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab.
Kegiatan ini bertujuan agar integritas pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan kesadaran akan pelaporan SPT Tahunan serta Laporan Harta Kekayaan akan terus terjaga.
Isikan nama, email dan komentar Anda
Berita Terakhir
Berita Terkait
Highlight Kantor Kami
Apa yang kami miliki
Berikut ini daftar Sistem Aplikasi yang kami sediakan untuk layanan yang dapat diakses